Ada kaedah yang penting diperhatikan bagi orang yang mengqadha shalat yang harusnya dilakukan ketika safar namun ia kerjakan ketika mukim. Qadha ini misal karena lupa.
جاء في ” الموسوعة الفقهية” (27/ 281) : ” قال الحنفية والمالكية والشافعية في القديم : من فاتته صلاة في السفر قضاها في الحضر ركعتين ، ومن فاتته صلاة في الحضر قضاها في السفر أربعا ؛ لأن القضاء بحسب الأداء …
Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (27: 281), ulama Hanafiyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah dalam qoul qadim berpendapat bahwa jika ada shalat safar yang luput lalu diqadha ketika mukim, maka shalatnya dikerjakan dua raka’at (sama seperti saat safar, pen.). Jika ada shalat saat mukim diqadha ketika safar, maka shalatnya tetap empat raka’at (sama seperti saat mukim dikerjakan sempurna, pen.). Karena qadha’ shalat mempertimbangkan shalat yang ia mesti kerjakan tepat pada waktunya (shalat ada’an).
وقال الحنابلة : إذا نسي صلاة حضر ، فذكرها في السفر ، أو نسي صلاة سفر ، فذكرها في الحضر : صلى في الحالتين صلاة حضر . نص عليه أحمد في رواية أبي داود والأثرم ؛ لأن القصر رخصة من رخص السفر ، فيبطل بزواله” انتهى.
Ulama Hambali punya pendapat berbeda. Jika lupat mengerjakan shalat mukim, lalu ingat ketika safar atau lupa mengerjakan shalat saat safar dan ingatnya ketika mukim, maka shalatnya untuk dua keadaan tersebut dikerjakan dengan sempurna seperti mukim. Karena qashar shalat cuma rukhsah ketika safar. Ketika tidak safar, gugur untuk mengqashar. Pendapat ini menjadi pegangan Imam Ahmad, juga pendapat dari Abu Daud dan Al-Atsram.
Semoga bermanfaat.
Referensi:
https://islamqa.info/ar/257302
—
@ DS Panggang Gunungkidul, malam hari, 15 Rabi’ul Awwal 1438 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini.
Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom